GALAMEDIA – Aktivitas jual beli timah illegal, seringkali tidak mengantongi izin. Di karenakan hal tersebut ada yang ngebekengin, jadi aktivitas pembelian illegal ini tak tersentuh hukum.
Seperti yang di lakukan Iwan, tepatnya di jalan desa gadung di sisi jalan raya Iwan terang-terangan membeli tima dari penambang illegal.
Hal tersebut terpantau 7-Februari-2025 di desa gadung, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Iwan melakukan aktifitas setiap hari dari pukul 16:00 sampai dengan 20:30 WIB, hal tersebut di lakukan nya demi mendapatkan upah atau keuntungan yang lebih.
Di tempat tersebut terlihat satu orang yang hendak menjual hasil dari tambang ilegal, di situ Iwan langsung melayani penjual dan melakukan transaksi jual beli nya kepada penjual timah tersebut.
Terlihat di balik pintu adanya timbangan, karung yang di gunakan untuk tima, dan ada jugak beberapa karung yang sudah berisikan tima teptnya di bawah kursi.
Sementara Iwan menjelaskan jika dirinya hanya membeli tima dan tidak menambang, saat di singgung di mana tempat Iwan menyetor Iwan tidak memberikan keterangan nya.
Di sisi lain media ini masih menggali informasi terkait siapa yang ngebekengin Iwan. (Dodi)