• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Redaksi by Redaksi
Februari 5, 2025
in Diskominfoprov Jambi
0
Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Jambi – Gubernur Jambi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., memperjuangkan tenaga honorer seluruh Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertulis dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, yaitu:

1. Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik
Indonesia, kami mohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tüidak membatalkan
pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal
31 Oktober 2023.

2. Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober
2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPKS).

3. Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK
menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024
totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah
Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di Daerah tidak kondusif.

Previous Post

Sah !!! BBS-Jun Mahir Ditetapkan KPU Muaro Jambi sebagai Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi Terpilih

Next Post

Komisi III DPRD Kota Jambi Pastikan Perbaikan Jalan Lingkungan di Danau Sipin Segera Dikerjakan

Next Post
Komisi III DPRD Kota Jambi Pastikan Perbaikan Jalan Lingkungan di Danau Sipin Segera Dikerjakan

Komisi III DPRD Kota Jambi Pastikan Perbaikan Jalan Lingkungan di Danau Sipin Segera Dikerjakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist