GALAMEDIA – Setiap Kegiatan pertambangan pasir harus di lengkapi dengan surat-surat izin terutama surat izin galian C. Untuk penambangan galian C di perlukan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR).
Diduga tambang pasir Milik Haji LN ini tidak memiliki surat izin galian C seperti yang tertulis di atas tersebut.
Terpantau nya di lokasi adanya Dua alat berat warna orange yang siap standby di lokasi, siap menggaruk pasir untuk di angkut ke mobil truk.
Sementara dari narasumber ibu-ibu yang berada dekat lokasi pertambangan, menjelaskan jika Dua alat berat tersebut untuk mengangkut pasir.
Dan ibu-ibu ini juga menjelaskan jika tempat itu milik Haji LN, Ibu-ibu ini juga menambahkan jika tempat pasir itu baru sekitar satu Minggu berjalan.
Kemudian media ini mendatangi ke lokasi pertambangan pasir, namun sayangnya pemilik Haji LN yang disebutkan ibu-ibu tersebut sedang tidak berada di lokasi.
Sampai berita ini di terbitkan media ini akan Terus mengkonfirmasikan hal ini kepada pemilik dan pihak-pihak terkait. (Dodi)