Sarolangun,Galamedia.id 10 Nopember 2024 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Arsad, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat membangun sarana dan prasarana, termasuk gedung sekolah, di atas lahan yang belum bersertifikat atau berada di kawasan hutan produksi (HP). Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Saat ini, untuk membangun atau merenovasi sekolah, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Sekolah yang berada di atas tanah ilegal tentu tidak bisa kita lakukan pembangunan,” ujar Arsad dalam wawancara di ruang kerjanya, didampingi Kabid PMPTK.
Arsad juga menanggapi keluhan masyarakat terkait kondisi kelas jauh di Dusun Dam Siambang, Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin. Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan pemerintah untuk menangani masalah tersebut.
“Bukan berarti kita tidak memperhatikan atau menutup mata terhadap sekolah tersebut. Namun, kami tidak bisa berbuat banyak karena status lahan sekolah tersebut masih berada di kawasan hutan produksi,” tuturnya.
Menurut Arsad, kondisi ini menjadi masalah besar karena pembangunan gedung sekolah saat ini harus mematuhi prosedur yang ketat. Jika dipaksakan, hal tersebut dapat melanggar aturan hukum.
Ia mengimbau para orang tua murid dan masyarakat untuk berupaya menyelesaikan status lahan sekolah tersebut dengan membebaskannya dari kawasan hutan produksi dan mengurus sertifikat atas nama Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pembangunan sekolah dapat diprioritaskan di masa mendatang.
“Jika tanah sudah memiliki sertifikat atas nama Pemda, ke depannya kita akan prioritaskan pembangunan sekolah di lokasi tersebut,” tegas Arsad.
Saat ini, wilayah Dam Siambang merupakan salah satu kawasan hutan produksi yang telah berubah fungsi menjadi pemukiman penduduk eksodus dari luar Kabupaten Sarolangun. Meski banyak warga di kawasan tersebut telah memiliki e-KTP yang terdata di Desa Pemusiran, status lahan yang mereka tempati tetap berada dalam kawasan hutan produksi.
(SJD)