Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi siap mendukung penuh percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy di wilayah Jambi Raya. Dukungan ini terutama terkait penyediaan lahan sebagai salah satu syarat utama pembangunan, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Wilayah Jambi Raya, bersama Wali Kota Jambi, Bupati Batang Hari, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/04/2026) malam.
Penandatanganan kerja sama dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Bupati Batang Hari Fadhil Arif, Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Muslimin Tanja, S.Th.I, M.Si. Agenda penting ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, M.P.
Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mempercepat pembangunan PSEL di wilayah Jambi Raya, meliputi Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur, sebagai langkah strategis menekan timbunan sampah. Ia menyampaikan apresiasi atas respons cepat daerah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.
“Terima kasih atas respons sangat cepat dari Pemprov Jambi dan kabupaten/kota atas arahan Bapak Presiden untuk penanganan pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan atau energi listrik, yang kita sebut PSEL atau waste-to-energy,” ujar Menteri Hanif.
Ia menegaskan, komitmen pemerintah daerah sudah sejalan dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mensyaratkan pembangunan PSEL di wilayah dengan timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari. Proyek strategis ini akan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga membutuhkan perencanaan matang dan pelaksanaan yang hati-hati.
“Pasca-penandatanganan, pemerintah pusat akan menindaklanjuti dengan proses lelang proyek. Tahapan ini diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun,” jelasnya. Menteri Hanif berharap, kesepakatan ini menjadi titik awal percepatan pembangunan PSEL di Jambi Raya.
Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Menteri Lingkungan Hidup beserta rombongan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Ia menilai kunjungan sekaligus penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pengelolaan lingkungan.
“Seiring pertumbuhan penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, dan perubahan pola konsumsi, timbunan sampah di Jambi Raya meningkat signifikan dari tahun ke tahun. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, dan merusak ekosistem,” ungkap Al Haris.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan sampah masih didominasi pendekatan konvensional berupa pengumpulan dan pembuangan akhir. Pola tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan sampah saat ini. “Diperlukan transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi ramah lingkungan,” sambungnya.
Al Haris menegaskan, program PSEL diharapkan menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang selama ini berdampak pada kesehatan masyarakat. “Pemerintah daerah siap mendukung program Bapak Presiden tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Ke depan, permasalahan sampah yang selama ini menimbulkan penyakit bagi masyarakat bisa dikelola dengan baik, bahkan menjadi energi bagi kita semua,” tegasnya.
Menurut Gubernur, sampah harus dipandang bukan lagi sebagai limbah semata, tetapi sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui proses yang efisien dan berkelanjutan. Dengan demikian, akan tercipta siklus ekonomi yang lebih produktif, mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam baru, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Melalui penandatanganan ini, kita berharap PSEL di Jambi dapat segera direalisasikan dan masuk dalam skema program nasional waste-to-energy. Kita tidak ingin sampai terjadi kedaruratan sampah di Jambi. Sebaliknya, persoalan krusial ini harus kita atasi secara kolaboratif dan berkelanjutan,” tambah Al Haris.
Ia menutup sambutannya dengan harapan agar pembangunan PSEL mampu meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi secara signifikan volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat.







