Jambi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Propinsi Jambi tahun 2019-2023.
“Penetapan dan penahanan 2 (dua) orang Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print 730/ L.5/ Fd.2/ 09/ 2025 tanggal 08 September 2025,”kata kNoly Wiyaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (9/4/2026) dalam rilisnya.
Adapun 2 (dua) orang yang ditetapkan dan dilakukan penahanan yaitu :
1. AS Sebagai (Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022)
2. MD Sebagai (Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2019 s/d 2022)
“Tm penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para Tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD),”jelas Noly.
Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Sesuai dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai dengan 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,”jelasnya
Lanjut Noly Wijaya menyampaikan, perbuatan Tersangka telah melanggar
– Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
– Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Akibat perbuatan Tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
Adapun modus operandi dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan Propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjab Timur.
Kemudian pada tahun 2019, diterbitkan Kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.
Didalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah 16 sd 17 Milyar.
Kepala Kanwil ATR / BPN Propinsi Jambi menerbitkan Surat Penugasan Nomor : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tanjab Timur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan Ujung Jabung.
Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur (Tersangka AS) menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan Ujung Jabung dan sekretariat.
Tersangka AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B (Tersangka MD), berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur Nomor 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur Nomot 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap Objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B (Tersangka MD), berdasarkan Pasal 57 Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Bahwa Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B (tersangka MD) yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing – masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif.
Akan tetapi Tersangka AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.
Selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatas diserahkan oleh tersangka AS selaku Kepala BPN Tanjab Timur kepada Dinas PUPR Propinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP.
Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian.
Bahwa walaupun terdapat nama – nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Propinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 s/d 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp.55.698.505.995,-
Kepada pihak – pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung / dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. (tugas/Abyan)







