Jakarta – Setelah metetapkannTersangka Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari beserta 4 orang lainya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Selasa malam (9/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penggeledahan terkait pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
TPK suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi,”Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Rabu (18/3/2026).
Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait. Penggeledahan dilakukan sejak hari Jumat (13/3) hingga Minggu (15/3).
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,’jelas Budi Prasetyo.
Diketahui terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai Tersangka dan melakukan penahanan yaitu :
1.Muhammad Fikri Thobari (MFT), Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
2. Harry Eko Purnomo (HEP) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
3.Irsyad Satria Budiman (IRS),
selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS).
4. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU)
5. Youki Yusdoantoro (YK) selaku pihakswasta dari CV Alpagker Abadi (AA). (tugas/abyan).








