Jakarta – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada hari Jumat (13/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) dan penerimaan lainya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan pemkab. Cilacap, penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, diantaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1,2, dan 3,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Rabu (18/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamakan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, diantaranya hand phone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing.
“Penyidik tentunya akan mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,”jelas Budi Prasetyo.
Diketahui terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menetapkan 2 (dua ) orang sebagai Tersangka dan melakukan penahanan yaitu :
1. Sdr. Syamsul Auliya Rachman (AUL) Bupati Cilacap selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030
2. Sdr. Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap. (tugas/Abyan)








