Photo : Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta – Persoalan korupsi di daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala daerah tidak cukup hanya taat pada aturan, tetapi harus menjadi teladan.
“Sistem yang baik sekalipun akan tetap menemukan celah untuk disalahgunakan, jika kepemimpinan tidak dibalut dengan integritas. Hal tersebut sangat penting dan menjadi atensi bersama,’kata Juru Bicara KPK , Budi Prasetyo menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya, Rabu (18/3/2026)
Lanjut ia menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah jabatan 961 kepala daerah terpilih pada Februari 2025, terdapat 10 peristiwa tertangkap tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai modus tindak pidana korupsi.
Adapun ke-10 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, yaitu :
1. ABZ selaku Bupati Kolaka Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek Pembangunan dan Peningkatan Kualitas RSUD Kolaka Timur;
2. AW selaku Gubernur Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan meminta jatah “uang preman” dari proyek pembangunan jalan dan jembatan di Riau;
3. SUG selaku Bupati Ponorogo terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta gratifikasi di Kabupaten Ponorogo;
4. AW selaku Bupati Lampung Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Tengah
5. ADK selaku Bupati Bekasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi;
6. SDW selaku Bupati Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati;
7. MD selaku Walikota Madiun terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kota Madiun;
8. FAD selaku Bupati Pekalongan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pengaturan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan;
9. MFT selaku Bupati Rejang Lebong terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong; serta
10. AUL selaku Bupati Cilacap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Cilacap.
“Polanya pun serupa, modus yang sama kerap terjadi berulang. Mulai dari suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, sampai gratifikasi,”jelas Budi Prasetyo.
Jika ditarik benang merahnya akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menunjukkan bahwa celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya.
Sehingga, serangkaian persoalan ini harus menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga membangun kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK terus menggencarkan strategi pendidikan dan peran serta masyarakat. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK terus menginisiasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Ombudsman Republik Indonesia.
KPK telah menetapkan tujuh kabupaten/kota sebagai percontohan antikorupsi dalam rentang waktu 2024-2025. Khusus tahun 2026, KPK tengah melakukan observasi terhadap empat daerah yang diproyeksikan menjadi calon percontohan, yakni Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan.
Sementara, sudah ada 167 desa (2021-2025) yang turut menjadi bagian dari upaya memperluas praktik baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Program ini tentunya tidak hanya berfokus pada perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga bertujuan mengubah pola pikir pemerintah daerah agar memiliki komitmen untuk tidak melakukan korupsi.
Selain itu, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan.
“KPK berharap, program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Ke depan, daerah-daerah percontohan diharapkan dapat menjadi role model yang menginspirasi daerah lain dalam membangun budaya anti korupsi,”tegas Budi Prasetyo
Namun demikian, tidak hanya daerahnya saja, tetapi kepala daerahnya juga diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai integritas agar praktik atau modus serupa tidak lagi terjadi. (tugas/abyan)







