• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Peraturan Bupati Belum Terbit, TPP ASN Merangin Tahun 2026 Belum Bisa dibayarkan

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Maret 15, 2026
in Daerah, Merangin, Pemerintahan, Peristiwa, Provinsi Jambi
0
Peraturan Bupati Belum Terbit, TPP ASN Merangin Tahun 2026 Belum Bisa dibayarkan

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih harus bersabar karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 yang ditunggu – tunggu belum bisa dibayarkan karena masih menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan.

Terkait hal tersebut menurut penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Alex Sander mengatakan untuk Rancangan Peraturan Bupati telah selesai direviu di Provinsi Jambi dan rekomendasi Peraturan Bupati (sudah) selesai dan saat ini sedang dilakukan revisi di bagian Organisasi Setda Merangin untuk penetapan Surat Keputusan (SK) besaran TPP

“Revieu TPP ASN Merangin sudah rampung di Provinsi Jambi dan saat ini sedang di bahas oleh bagian Organisasi Setda Merangin terkait revisi SK besaran TPP, “kata Alex menjelaskan ke media ini, Minggu (15/3/2026) melakui sambungan telepon

Selanjutnya media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Merangin Kiki Yanita menjelaskan bahwa benar saat ini rekomendasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Provinsi Jambi sudah siap dan saat ini tinggal ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nya dan lanjut penertiban Surat Keputusan (SK) besaran.

“Alhamdulilah. Peraturan Bupati (Perbup) dari Provinsi Jambi sudah siap dan saat ini tinggal ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan penertiban Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati terkait besaran,”jelas Kiki Yanita menyampaikan ke media ini melakui sambungan telepon, Minggu (15/3)

Lanjut ia mengatakan untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 berkurang bila dibandingkan tahun sebelumnya lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan. (tugas)

Tags: Bagian Hukum Setda MeranginBagian Organisasi Setda MeranginBPKAD MeranginPencairan TPPPeraturan Bupati (Perbup)TPP ASN MeranginTPP ASN Tahun 2026
Previous Post

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Korupsi Pemerasan THR

Next Post

Bupati Fadhil Arief Raih Penghargaan Nasional “Cahaya Hati Award 2026” atas Kepemimpinan Humanis

Next Post
Bupati Fadhil Arief Raih Penghargaan Nasional “Cahaya Hati Award 2026” atas Kepemimpinan Humanis

Bupati Fadhil Arief Raih Penghargaan Nasional "Cahaya Hati Award 2026" atas Kepemimpinan Humanis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2026, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global
  • KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist