GALAMEDIA – Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kecelakaan tambang di Pondi Pemali, Bangka.
Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang terkait dugaan keterlibatan pengusaha berinisial RN.
Tragedi kecelakaan tambang pada 2 Februari 2026 masih membekas di ingatan publik.
Peristiwa memilukan di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, menewaskan tujuh penambang asal Banten.
Mereka tertimbun tanah akibat kontur lahan labil saat aktivitas penambangan ilegal berlangsung.
Insiden maut ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga membuka tabir praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lima tersangka: Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Athian Deniang (39), serta MN alias Ni (62).
Dua terakhir menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.
Kelima tersangka kini diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengusutan kasus ini diduga belum berhenti di situ. Berdasarkan keterangan sumber terpercaya tim investigasi media yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sumber tersebut mengungkapkan, dua unit eks kavator yang tertimbun adalah milik pengusaha RN.
Ia dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama di bisnis pertambangan timah di Bangka Belitung.
Sosok RN juga disebut memiliki apotek ternama di Kota Pangkalpinang.Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan manusia.
Masyarakat kini menanti pengusutan lebih lanjut untuk membongkar seluruh rantai pelaku tambang ilegal. (Tim)








