GALAMEDIA — Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap oknum wartawan, Poltakparngiton Silitonga, membantah keras isu penyekapan, penghilangan barang bukti, dan pemukulan oleh pihak PT PMM. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta lapangan dan hanya opini yang digiring.
Pernyataan itu disampaikan Poltakparngiton usai keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/3).
“Ada kabar beredar soal penyekapan oknum wartawan, hilangnya barang bukti, dan pemukulan oleh perusahaan. Saya tegaskan itu semua tidak benar, murni opini yang digiring,” tegasnya kepada wartawan.
Poltakparngiton menjelaskan, kejadian sebenarnya hanya melibatkan seorang sopir truk yang memukul korban. Insiden itu dipicu dokumentasi korban terhadap petani tailing yang mengantar barang ke PT PMM, sehingga sopir merasa terancam.
“Memang ada pemukulan oleh sopir truk, tapi ada sebab-akibatnya. Korban mendokumentasikan petani tailing, membuat mereka merasa terintimidasi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut korban kerap menggunakan bahasa intimidatif dan bernada pemerasan terhadap pihak perusahaan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, upaya restorative justice telah dicoba, tapi jika korban menolak, kasus akan dilanjutkan ke pengadilan. Pihak kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan tersangka agar bisa bekerja dan menafkahi keluarga menjelang Lebaran.
“Kami harap kasus ini selesai secara damai lewat pendekatan kekeluargaan,” pungkas Poltakparngiton. (Dodi)







