Photo : Juru Bicara KPK. Budi Prasetyo
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang peristiwa tertangkap tangan kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan kepala daerah lainya, sebagai pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus diperkuat.
Peristiwa ini menyisakan sejumlah catatan, terutama terkait benturan kepentingan serta perbaikan tata kelola pemerintahan daerah agar berjalan dengan prinsip good governance.
Sebelum peristiwa tertangkap tangan tersebut terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada Pemkab Pekalongan, dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan korupsi, yang berlangsung pada Agustus 2025.
Dalam rakor tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi pada beberapa sektor strategis di daerah. Risiko tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penyaluran hibah.
Dalam kesempatan itu, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola, termasuk optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Dimana data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
“KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar. Karena hal tersebut, berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Minggu (8/3/2026).
Selain pendampingan langsung, KPK juga memantau tata kelola pemerintahan daerah melalui berbagai instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Dalam instrumen MCSP, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang memerlukan perhatian. Nilai MCSP sektor PBJ di Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun kemudian menurun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelisik lebih lanjut, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada pada angka 70 poin. Indikator ini meningkat hingga 100 poin pada 2024, namun pada 2025 indikator proses pemilihan penyedia jasa justru menurun signifikan hingga berada pada angka 50 poin.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan berada pada angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli sebesar 70,75.
Pada 2024 skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan pada aspek pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di angka 71,02. Adapun pada 2025 skor SPI meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada pada angka 73,42.
Dinamika dalam data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Permasalahan ini tidak hanya terjadi di Pekalongan. Jika melihat kondisi yang ada, peristiwa ini menambah deretan tujuh kepala daerah lainnya yang lebih dulu terjerat dugaan tindak pidana korupsi sejak dilantik pada 2025. Ketujuh daerah tersebut meliputi Kolaka Timur, Riau, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati.
Dukungan publik menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah, karena pemberantasan korupsi adalah ikhtiar bersama.
“KPK berharap peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan dapat menjadi pemantik perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Di samping itu, KPK juga akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama Pemkab Pekalongan agar tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,”tegas Budi. (tugas/abyan)








