Jakarta – Praperadilan yang Diajukan Sekjen DPR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka Indra Iskandar (IS) selaku Sekjen DPR, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Minggu (8/3/2026) dalam rilisnya.
lanjut ia menjelasan, upaya praperadilan merupakan hak hukum setiap pihak untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.
Meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali, KPK tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.
“KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar Budi.
Dalam proses penanganannya, auditor negara juga telah mengkonfirmasi bahwa atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, sebagai bentuk pelibatan dan fungsi kontrol publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,”imbuhnya. (tugas/Iqbal)







