Jakarta – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Selasa (3/3), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiqn sebagai Tersangka dan melakukan penahanan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026, KPK menetapkan dan melakukan penahanan Fadia Arafiq (FAR) Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,”kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Lanjut Asep Guntur menyampaikan
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdri. Fadia Arafiq (FAR) untuk 20 hari pertama sejak 4 s.d. 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di RumahTahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:
1). Bahwa satu tahun setelah Sdri.
Fadia Arafiq (FAR) dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, Sdr. Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Bupati sekaligus Anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama-sama Sdr. Muhammad Sabiqashraff (MSA) selaku Anggota DPRD Pekalongan yang juga merupakan anak Bupati, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
2). PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa(PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
3). Adapun pada struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) merupakan komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Sementara Muhammad Sabiqashraff (MSA) Sementara
merupakan Direktur periode 2022-2024.
Kemudian, pada tahun 2024, Fadia Arafiq (FAR) mengganti posisi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dari semula Muhammad Sabiqashraff (MSA) menjadi Sdri. Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati
4). Sementara Fadia Arafiq (FAR)
yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) tersebut.
Adapun, sebagian besar pegawai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
5). Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)
diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
6). Pada periode tersebut, Fadia Arafiq (FAR) melalui Muhammad Sabiqashraff (MSA) dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu”. Sehingga hal itu juga berpotensidapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
7). Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang danjasa.
8). Diketahui sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
9). Sepanjang tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi, dengan rincian sebagai beriku t:
a). Sdri. Fafia Arafiq (FAR) Bupati Pekalongan sebesar Rp5,5 miliar
b). Sdr. Ashraff Abu (ASH)
suami Bupati sebesar Rp1,1 miliar;
c). Sdri. Rul Bayatun (RUL) Direktur PT RNB sebesar Rp2,3 miliar;
d). Sdr. Muhammad Sabiqashraff (MSA) anak Bupati sebesar Rp4,6 miliar;
e). Sdri. Mehnazna (MHN) selaku anak Bupati,sebesar Rp2,5 miliar;
f). Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar. Dimana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fafia Arafiq (FAR) Bupati Pekalongan
Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini jugadigunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya.Peristiwa Tertangkap Tangan,”ujar Asep Guntur.
Terhadap peristiwa tertangkap tangan pada tanggal 2 – 3 Maret 2026, KPK selanjutnya mengamankan empat belas (14) orang di sejumlah lokasi,dengan rincian sebagai berikut :
a) Sepuluh (10) orang yang diamankan pada hari Senin, 2 Maret 2026 diwilayah Pekalongan dan dibawa ke Jakarta, yaitu:
1) Sdri. Rul Bayatun (RUL) selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) 2024 -sekarang;
2) Sdri. Anggi (ABG)! selaku staf Bupati;
3) Sdr. Berlin (BER) selaku staf Bupati;
4) Sdri. Dewi (DEW) selaku staf Bupati;
5) Sdr. Muhammad Yulian Akbar (MYA) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan;
6) Sdr. Ryan (RYN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kesesi Pekalongan;
7) Sdr. Herman (HRM) selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Pekalongan;
8) Sdr. Budi Rahmulyo (BRM)
selaku Camat Karanganyar;
9) Sdr. Mudiarso (MDR)
selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pekalongan;
10)Sdr. Aulia (AUL) selaku ajudan Bupati.
b) Tiga (3) orang yang diamankan di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026 dini hari,
yaitu:
11)Sdri. Fadia Arafiq (FAR) selaku Bupati Pekalongan periode 2021 – 2026 dan 2025 – 2030;
12)Sdri. Siti Hani (HNI) selaku Kabag di Pemkab Pekalongan atau orang kepercayaan Bupati;
13)Sdri. Lutfia Azahro (FIA) selaku ajudan Bupati.
“Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk dilakukanpemeriksaan secara intensif,”jelas Asep Guntur
c) Satu (1) orang lainnya datang ke kantor KPK di Jakarta, setelah dihubungi oleh tim KPK, yaitu:
14)Sdr. Muhammad Sabiq Ashraff
(MSA) selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) 2022 – 2024 dan anggota DPRD Pekalongan sekaligus anak Bupati.
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, Fadia Arafiq (FAR) selaku Bupati Pekalongan
menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerahml.
Fadia Arafiq (FAR) mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial dilingkungan Kabupaten Pekalongan.
Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teorifiksi hukum). Terlebih Fadia Arafiq (FAR) adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016.
Sehingga sudah semestinya, Fadia Arafiq (FAR) selaku Bupati
memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut.
Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati. KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik Sdri. Rul Bayatun (RUL) serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Sdri. FAR disangkakan telah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan mengenai pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan kali ini adalah sebagai berikut :
a). Dalam beberapa peristiwa tertangkap tangan sebelumnya, seringkali terkait dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap atau pemerasan.
Dimana pada tindak pidana suap-menyuap, perbuatan yang dilarang adalah perbuatan memberi atau perbuatan menerima sesuatu, baik hadiah atau janji, sehingga pada saat konferensi pers selalu ditampilkan uang atau barang yang diterima oleh Penyelenggara Negara untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan jabatannya.
b). Sementara dalam peristiwa tertangkap tangan kali ini, Bupati Pekalongan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor, sehingga penanganannya mengacu kepada alat bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tertangkap tangan, yaitu pada saat tim penyelidik menemukan peristiwa pidana sesaat kemudian ditemukan benda-benda yang menjadi alat bukti dalam peristiwa pidana ini.
c). Perlu kami sampaikan bahwa Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor ini adalah Delik Formil, sehingga cukup dibuktikan apakah perbuatannya telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus melihat adanya akibat dari perbuatannya tersebut.
d). Sementara, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini diterapkan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan sengaja turut serta,baik secara langsung atau tidak langsung dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk diurus atau diawasi.
e). Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakupsituasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict ofinterest (benturan kepentingan).
Dimana pejabat menggunakanjabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yangmenyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaanbarang dan jasa di pemerintahan.
f). Selanjutnya, apabila dikaitkan ketentuan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dengan kegiatan tertangkap tangan ini, yang mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 40 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkanbahwa dirinya adalah pelakunya atau turut serta melakukan”
g). Bahwa benda yang dimaksud di sini, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHAP adalah :
1. Benda yang telah dipergunakan untuk melakukan tindakpidana korupsi;
2. Benda yang patut diduga telah digunakan untuk melakukantindak pidana;
3. Benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
h). Berdasarkan ketentuan Pasal 126 KUHAP tersebut, jika dikaitkan dengan kegiatan tertangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan ini, maka penyelidik telah menemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan oleh pelaku (Bupati Pekalongan) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun benda-benda sebagaimana dimaksuddalam Pasal 126 KUHAP tersebut, berupa ;
1. BBE (Handphone) yang di dalamnya terdapat percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yangdilakukan oleh Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB;
2. Laptop yang memuat dokumen terkait laporan keuangan danpembukuan PT RNB;
3. Dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan pekerjaan outsourcing di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan yangdilakukan oleh PT RNB.
i). Bahwa benda-benda yang ditemukan pada saat kegiatan tertangkaptangan tersebut merupakan Alat Bukti yang dimaksud dalam Pasal 235 b KUHAP, yaitu dikualifikasikan sebagai Barang Bukti.
j). Berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan, selanjutnya Tim Penyelidik melakukan kegiatan tertangkap tangan terhadap Bupati pekalongan, hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dalam rangka mempercepat proseshukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebui
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kegiatan tertangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.,”jelas Asep Guntur Rahayu (tugas/Abyan/Iqbal)







