2018-2022Sumsel – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakulan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT. KMM tahun 2018-2022, Rabu (25/2/2026).
“Penggeledah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 23 Februari 2026,”kata Vanny Yulia Eka Sari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan kepada wartawan
Lanjut Vanny, menjelaskan
Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi yaitu :
1. Rumah tersangka DJ (selaku Direktur Utama PT. KMM) di Komp. Mustika Perdana Kel. Karya Baru Kecmatan Alang-Alang Lebar;
2. Kantor Cabang PT. Jamkrindo Cabang Palembang Jalan Kapten A. Rivai 26 Ilir Kecamatan, Ilir Barat I Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang dianggap perlu,”jelasnya. (abyan/tugas)







