• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Februari 12, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa

Kaltim – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani membuka Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis, 12 Februari 2026 di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya terkait swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan sektor ekonomi desa.

Urgensi penguatan pengawasan ini didasarkan pada data penanganan perkara korupsi melibatkan aparatur desa yang menunjukkan tren peningkatan signifikan, yakni sebanyak 187 perkara pada tahun 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, hingga mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.

Menghadapi kondisi tersebut, Jamintel menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup sehingga Program Jaga Desa hadir untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Jamintel Reda Manthovani.

Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang memiliki berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa.

Salah satunya adalah Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari yang berfungsi sebagai ruang konsultasi terkait persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat pemerintahan.

Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah, serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa.

Kejaksaan juga mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif.

“BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional mulai dari tahap perencanaan peraturan desa hingga pengawasan kinerja perangkat desa guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan dan berintegritas,” imbuh Jamintel.

Dengan kolaborasi yang solid antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat desa, Jamintel berharap agar terwujud kondisi Zero Korupsi di mana desa mampu mandiri, produktif, dan menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional. (abyan/tugas).

Tags: Jaga DesaJAM INTELKejaksaan Agung
Previous Post

Kemendes PDT dan Kemenpar Genjot Penguatan Desa Wisata Seluruh Indonesia

Next Post

Badan Pemulihan Aset Genap 2 Tahun, Jaksa Agung : Tindak Pidana Tidak Hanya pada Hukuman Badan, Tetapi Juga Pengembalian Kerugian Negara

Next Post
Badan Pemulihan Aset Genap 2 Tahun, Jaksa Agung : Tindak Pidana Tidak Hanya pada Hukuman Badan, Tetapi Juga Pengembalian Kerugian Negara

Badan Pemulihan Aset Genap 2 Tahun, Jaksa Agung : Tindak Pidana Tidak Hanya pada Hukuman Badan, Tetapi Juga Pengembalian Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan dan Sita Barang Bukti di Kantor Sekretariat DPRD Merangin dugaan Perkara Korupsi Tahun 2019-2024
  • Badan Pemulihan Aset Genap 2 Tahun, Jaksa Agung : Tindak Pidana Tidak Hanya pada Hukuman Badan, Tetapi Juga Pengembalian Kerugian Negara
  • Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa
  • Kemendes PDT dan Kemenpar Genjot Penguatan Desa Wisata Seluruh Indonesia
  • Wagub Sani: Tangkit Milik Kita, Mari Kita Bangun Bersama
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist