• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi Di Bangka, Pemilik Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 7, 2026
in Bangka Belitung
0
Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Subsidi Di Bangka, Pemilik Jadi Tersangka

GALAMEDIA – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang pengoplos Gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi di Kabupaten Bangka, Jumat (6/2/26). Alhasil, ratusan tabung gas berukuran 3 Kg dan 12 Kg diamankan.

Selain puluhan tabung gas, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus turut mengamankan 2 orang yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik dan S alias Man (44) selaku pekerja.

“Ya benar, Ditreskrimsus kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (7/2/26) pagi.

“Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos,”ujarnya.

Menurut Agus, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan Gas LPG 3 Kg yang mengakibatkan kelangkaan gas.

Dari informasi itu, kata Agus, Tim Subdit I Indagsi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

“Dari pengungkapan ini, Tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu,”ungkap Agus.

“Gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram,”timpalnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, aktivitas ilegal tersebut sudah dilakukannya sejak 7 (tujuh) bulan lalu. Gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka.

“Sudah 7 bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga 180 ribu rupiah pertabung 12 kilogramnya,”jelasnya.

Usai diamankan, pemilik dan pekerja termasuk puluhan tabung gas LPG dan 1 unit mobil langsung dibawa ke Mapolda Babel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, pemilik berinisial Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka,” tegasnya. (Dodi)

Previous Post

Jasa Raharja Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Jatim

Next Post

Dampingi Presiden Prabowo, Mendagri Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 

Next Post
Dampingi Presiden Prabowo, Mendagri Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 

Dampingi Presiden Prabowo, Mendagri Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wagub Sani Ajak Muslimat NU Sinergi Hadapi Tantangan Global Bangun Jambi
  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2026, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist