• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Februari 3, 2026
in Nasional, Peristiwa
0
JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Jakarta – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar pada Senin, (2/2/ 2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan persidangan yang menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan beberapa ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, ahli hukum pidana,

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli menyampaikan ke wartwawan seusai sidang.

JPU Zulkifli menjelaskan sejalan dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana menyatakan bahwa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.

“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh JPU Zulkipli.

Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan bahwa proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.

Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi “resep” pencampuran (misalnya antara RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90) yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. (tugas/Abyan)

 

Tags: Jaksa Penuntut UmumKapuspenkum Kejaksaan AgungKasus Korupsi PertaminaSidang Kasus Korupsi
Previous Post

Di Sidang Pengadilan, JPU ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Next Post

Mendagri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Meriyati Roeslani Istri Almarhum Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso

Next Post
Mendagri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Meriyati Roeslani Istri Almarhum Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso

Mendagri Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Meriyati Roeslani Istri Almarhum Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,  Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
  • KPK OTT di Banjarmasin, Tangkap 3 Orang, 2 ASN Pegawai Pajak dan 1 Pihak Swasta
  • Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025
  • Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2025 
  • Dua Jabatan Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama Belum dilantik, Ini Penjelasan dari Kepala BKPSDMD Merangin
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist