• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Di Sidang Pengadilan, JPU ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Februari 3, 2026
in Nasional, Pendidikan, Peristiwa
0
Di Sidang Pengadilan, JPU ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan/ Pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar pada Senin (2/2/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan fakta persidangan dari keterangan saksi yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Harnowo Susanto (PPK SMP) dan Dhany Hamidan Khoir (PPK SMA), serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan barang tersebut.

JPU Roy Riadi mengungkapkan bahwa para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri. Spesifikasi teknis diketahui telah mengarah pada produk tertentu (Chromebook) berdasarkan kajian teknis dan regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.

“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tertera di e-katalog, padahal harga di luar jauh lebih rendah,” ujar JPU Roy Riadi usai persidangan menyampaikan kepada wartawan.

JPU Roy menyoroti adanya dugaan praktik monopoli yang melibatkan para prinsipal laptop, seperti Zyrex, Axioo, dan SPC. Terungkap fakta bahwa sebelum proses pengadaan dimulai, para prinsipal tersebut sudah diundang dalam pertemuan via Zoom oleh Biro Pengadaan untuk memastikan kesanggupan produksi.

Ia menegaskan indikasi monopoli terlihat dari dua hal :
1. Sistem CDM (Chrome Device Management): Barang yang masuk pengadaan harus memiliki sistem ini, yang membatasi kompetisi.
2. Pengkondisian Harga: Harga ditentukan oleh penyedia dan cenderung tinggi karena adanya jaminan bahwa barang pasti terserap oleh proyek pemerintah.

Dalam keterangannya, JPU menyebutkan bahwa sistem pengadaan ini melibatkan peran para terdakwa, termasuk Terdakwa Nadiem Makarim, Terdakwa Sri Wahyuningsih, Terdakwa Terdakwa Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron (Red Notice).

JPU menegaskan bahwa korupsi dalam kasus ini merupakan sebuah sistem yang bekerja dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan.

Terkait fakta bahwa ketiga saksi mengaku menerima sejumlah uang berkaitan dengan proyek Chromebook, JPU menyatakan bahwa seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara.

JPU menegaskan bahwa keterangan saksi diberikan secara bebas tanpa tekanan dari penyidik maupun penuntut umum.

“Kami ingin menyajikan proses persidangan yang memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan informasi yang sepotong-sepotong,” tutup JPU Roy Riadi. (tugas/abyan)
.
.

Tags: Chromebook KemendikbudristekJaksa Penuntut UmumKejaksaan AgungSidang Kasus Korupsi
Previous Post

Audiensi dengan Kemenkumham, Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal

Next Post

JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Next Post
JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

JPU ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,  Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
  • KPK OTT di Banjarmasin, Tangkap 3 Orang, 2 ASN Pegawai Pajak dan 1 Pihak Swasta
  • Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025
  • Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2025 
  • Dua Jabatan Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama Belum dilantik, Ini Penjelasan dari Kepala BKPSDMD Merangin
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist