• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Audiensi dengan Kemenkumham, Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Februari 3, 2026
in Daerah, Merangin, Pemerintahan, Peristiwa, Provinsi Jambi
0
Audiensi dengan Kemenkumham, Pemkab Merangin Percepat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal

Merangin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) JambiĀ  dalam memacu perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan potensi ekonomi daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (3/2/2026)

Audiensi dipimpin Bupati Merangin, M. Syukur, yang diwakili oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran OPD terkait, mulai dari Dinas KUMPP, Dinas Pendidikan, Dinas Perkebunan, Balitbang, hingga Bagian Hukum Setda Merangin.

Sementara itu, dari pihak Kemenkumham hadir Kakanwil Jambi Johnson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti.

Dalam audiensi tersebut, Kadiv Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Merangin.

Ia mengungkapkan bahwa Merangin merupakan kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme Bupati dan jajaran Pemda Merangin. Dari seluruh kabupaten/kota di Jambi, Merangin adalah yang pertama mengusulkan Ranperda KI. Ini membuktikan komitmen nyata dalam melindungi aset daerah,” ujar Diana, yang juga merupakan putra daerah asli Jambi.

Saat ini, Merangin baru memiliki satu sertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni Kopi Robusta Sumatera Merangin. Pihak Kemenkumham mendorong agar tahun 2026 ini minimal ada satu lagi potensi lokal yang didaftarkan.

Beberapa komoditas yang menjadi prioritas antara lain Kayu Manis Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, Ubi Madu Jangkat dan berbagai produk lainnya.

Selain produk pertanian, fokus perlindungan juga diarahkan pada Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih dan Hak Cipta bagi seniman lagu daerah.

Diana menehaskan pentingnya pendaftaran karya cipta agar para seniman lokal bisa mendapatkan royalti, terutama di tengah tren digitalisasi saat ini.

Kakanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menegaskan bahwa perlindungan KI adalah kunci kemajuan UMKM sesuai program Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran telah menggunakan transformasi digital melalui portal DJKI untuk mempermudah masyarakat. Terkait kendala anggaran pendaftaran, Johnson menyarankan adanya sinergi dengan pihak ketiga.

“Kuncinya ada di pembiayaan. Kita bisa mendorong kerja sama dengan Bank Indonesia atau melalui dana CSR perusahaan yang nantinya dipayungi oleh Perda KI tersebut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkumham Jambi berencana melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan masing-masing OPD dalam waktu dekat.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti seni budaya dan makanan khas agar tidak diklaim oleh daerah lain. (abyan/ tugas)

Tags: Bupati MeranginKementerian Hukum dan HAMPerlindungan Hukum Kekayaan Intelektual dan Produk Lokal
Previous Post

Presiden Prabowo Tegaskan Penanganan Sampah Nasional Terpadu melalui Gerakan Indonesia ASRI

Next Post

Di Sidang Pengadilan, JPU ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Next Post
Di Sidang Pengadilan, JPU ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Di Sidang Pengadilan, JPU ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • KPK OTT di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan,Ā  Mengamankan Beberapa Pihak di Jakarta dan Lampung
  • KPK OTT di Banjarmasin, Tangkap 3 Orang, 2 ASN Pegawai Pajak dan 1 Pihak Swasta
  • Jaksa Agung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2025
  • Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2025Ā 
  • Dua Jabatan Eselon II Hasil Seleksi JPT Pratama Belum dilantik, Ini Penjelasan dari Kepala BKPSDMD Merangin
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

Ā© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

Ā© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist