GALAMEDIA — Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial Acing, yang diduga sebagai aktor utama dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah.
Acing diamankan pada Kamis sore, 29 Januari 2026, setelah sebelumnya memberikan keterangan di Mapolres Bangka Tengah, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, area penambangan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun masa Surat Keputusan (SK) izin telah berakhir dan belum diperpanjang. Kendati demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung secara tertutup, terutama pada malam hari (MLM) saat aktivitas perkantoran mulai sepi.
Dari keterangan sumber di lapangan, hasil penambangan disebut cukup signifikan, bahkan mencapai sekitar 10 kampil atau karung dalam satu kali kegiatan.
Selain Acing, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FR, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat pekerja tambang yang lebih dahulu diamankan, sementara empat orang lainnya dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah belum memberikan keterangan resmi, demikian pula Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah yang belum menyampaikan pernyataan meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Publik menaruh harapan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa tebang pilih. Kasus ini dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dodi)








