• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Bos Tambang Timah Ilegal Dicokok di Kompleks Pemda Bangka Tengah, IUP PT Timah Habis Tambang Tetap Jalan Malam Hari

Redaksi by Redaksi
Januari 30, 2026
in Bangka Belitung
0
Bos Tambang Timah Ilegal Dicokok di Kompleks Pemda Bangka Tengah, IUP PT Timah Habis Tambang Tetap Jalan Malam Hari

GALAMEDIA — Kepolisian Resor Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial Acing, yang diduga sebagai aktor utama dalam aktivitas tambang timah ilegal di kawasan kompleks perkantoran Pemerintah Daerah Bangka Tengah.

Acing diamankan pada Kamis sore, 29 Januari 2026, setelah sebelumnya memberikan keterangan di Mapolres Bangka Tengah, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, area penambangan tersebut sebelumnya berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, namun masa Surat Keputusan (SK) izin telah berakhir dan belum diperpanjang. Kendati demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung secara tertutup, terutama pada malam hari (MLM) saat aktivitas perkantoran mulai sepi.

Dari keterangan sumber di lapangan, hasil penambangan disebut cukup signifikan, bahkan mencapai sekitar 10 kampil atau karung dalam satu kali kegiatan.

Selain Acing, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FR, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan empat pekerja tambang yang lebih dahulu diamankan, sementara empat orang lainnya dilaporkan melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim Polres Bangka Tengah belum memberikan keterangan resmi, demikian pula Plt Kasi Humas Polres Bangka Tengah yang belum menyampaikan pernyataan meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Publik menaruh harapan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa tebang pilih. Kasus ini dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dodi)

Previous Post

Teken MoU dengan Perbankan, Bupati M. Syukur Optimalkan Sumber Pendapatan Daerah

Next Post

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

Next Post
Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Presiden Prabowo Akan Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 
  • Kapolres Bangka Barat Tekankan Kerja Sama Lintas Sektor Jaga Keamanan Wilayah Jebus
  • Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis, Bupati Merangin M. Syukur : Semua Anak Harus Sekolah
  • Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan dan Kesiapan Tol Japek II Selatan Jelang Idulfitri 2026
  • Bupati Merangin M. Syukur Lantik Pejabat Eselon II
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist