• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Januari 7, 2026
in Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
0
Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, berlangsung secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung pada Selasa (6/1/2026)

Adapun pengarahan ini berfokus pada Tata Kelola Penanganan Perkara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jampidum menegaskan bahwa di era baru hukum pidana nasional, Jaksa harus berperan sebagai Navigator Utama Transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai aturan baru seraya tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan juga korban.

“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, Jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.

Jampidum menginstruksikan para Jaksa untuk menguasai empat parameter dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yaitu:
1. Dekriminalisasi yakni penghentian proses jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana.
2. Gugurnya Kewenangan Menuntut dengan Memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP Baru.
3. Perubahan Ancaman Pidana yaitu membandingkan durasi penjara, besaran denda, atau jenis pidana (misalnya penjara vs kerja sosial).
4. Perubahan Unsur Tindak Pidana dengan memeriksa apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara untuk memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil. Beberapa instruksi teknis meliputi:
1. Pra-Penuntutan
Penuntut Umum wajib melakukan pemeriksaan ketat terhadap dekriminalisasi, perubahan delik aduan, dan syarat penahanan sesuai KUHAP Baru.
2. Tahap II (Penyerahan)
Jaksa memperkenalkan instrumen baru berupa “Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis” sebagai bukti formal penerapan asas Lex Favor Reo yang melibatkan Jaksa, Penyidik, dan Tersangka/Penasihat Hukum.
3. Penuntutan
Surat dakwaan wajib menggunakan pasal dari KUHP Baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang paling menguntungkan. Dalam tuntutan (Requisitoir), Jaksa harus memprioritaskan alternatif pidana penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
4. Eksekusi
Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa sebagai eksekutor wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana jika KUHP Baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengantisipasi problematika praktis di lapangan. Jampidum berharap seluruh jajaran Pidum dapat bekerja secara Cerdas, Berintegritas, dan Humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia. (tugas/abyan )

Tags: JAMPIDUMKejaksaan AgungKUHP dan KUHAP Baru
Previous Post

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Aspirasi Warga di Musrenbang Telanaipura

Next Post

Gaji ASN Bulan Januari 2026 di Beberapa OPD di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Next Post
Gaji ASN Bulan Januari 2026 di Beberapa OPD di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Gaji ASN Bulan Januari 2026 di Beberapa OPD di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2026, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global
  • KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist