• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Gaji ASN Bulan Januari 2026 di Beberapa OPD di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

GALAMEDIA by GALAMEDIA
Januari 7, 2026
in Daerah, Merangin, Pemerintahan, Provinsi Jambi
0
Gaji ASN Bulan Januari 2026 di Beberapa OPD di Merangin Belum dibayarkan, Ini Penyebabnya

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin sampai hari Rabu (7/1) belum menerima gaji bulan Januari 2026.

Terkait hal tersebut media ini minta tanggapan ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin mendapat penjelasan bahwa bagi OPD yang gaji ASN nya belum bisa dibayarkan ada 2 (dua) faktor penyebab, yaitu :
1. OPD belum menginput anggaran kas di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
2. OPD yang Kepala Dinas atau Kepala Badan sebagai penanggungjawab Pengguna Anggara (PA) yang sudah pensiun dan belum ada Pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

“Gaji bulan Januari 2026 untuk ASN yang sudah mengantar SPM dan melengkapi persyaratan lainya yang ditetapkan sudah bisa diproses pencairannya. Bagi OPD yang belum input anggaran kas di SIPD segera menginputnya dan untuk jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala OPD yang belum ditunjuk sebagai pejabat Pengguna Anggaran, semoga segera ada pejabat yang ditunjuk,” kata Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan Eka Susanti menyampaikan ke media ini, Rabu (7/1/2026) diruang kerjanya. (tugas)

Tags: BPKAD MeranginGaji ASNPembayaran Gaji
Previous Post

Jampidum : Jaksa Adalah Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Next Post

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra 

Next Post
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra 

Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN terkait FWH
  • Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda terkait WFH
  • Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional, WFH pada  Hari Jumat mulai 1 April 2026
  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik pada 1 April 2026, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global
  • KPK Tegaskan Wajib Lapor LHKPN Segera Tuntaskan di Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist