GALAMEDIA – PT Jasa Raharja resmi menerapkan kebijakan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sentralisasi pembayaran tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, mulai dari tahap uji coba, pilot project, hingga big bang implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi keuangan baik pembayaran santunan maupun non-santunan diproses secara terpusat di Kantor Pusat. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pembayaran, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas keuangan perusahaan.
Direktur Keuangan Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan, mengatakan sentralisasi pembayaran tidak sekadar perubahan sistem, tetapi bagian dari transformasi menyeluruh proses bisnis perusahaan.
“Sentralisasi ini bukan hanya perubahan sistem, melainkan transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Dengan sistem baru ini, proses persetujuan pembayaran dilakukan secara terpusat di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, optimalisasi pendapatan, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sentralisasi pembayaran juga didukung sistem digital yang memungkinkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard dan analisis data. Dengan demikian, pengawasan serta pengambilan keputusan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
Selain meningkatkan efektivitas dan mitigasi risiko, kebijakan ini memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui sistem pengawasan melekat dan audit berbasis risiko.
“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu,” ungkap Bayu.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Jasa Raharja juga melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah. Program ini didukung dengan tahapan manajemen perubahan melalui kegiatan town hall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
Bayu menambahkan, sistem sentralisasi pembayaran memberikan kontrol yang lebih kuat terhadap arus kas perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat dan efisien.
“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Implementasi Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar transformasi Jasa Raharja menuju lembaga asuransi sosial yang adaptif, modern, dan berdaya saing. Melalui langkah tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)






