GALAMEDIA – Jasa Raharja memastikan penjaminan biaya perawatan bagi 21 siswa dan satu guru yang menjadi korban kecelakaan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (11/12/2025).
Para korban mengalami luka-luka setelah sebuah minibus bernomor polisi B-2093-UIU menabrak siswa dan guru yang tengah berada di lingkungan sekolah.
Sebanyak 16 korban dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 korban lainnya mendapatkan perawatan di RSUD Koja. Petugas Jasa Raharja bersama Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan pendataan di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan.
Penjaminan ini diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang mengatur perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan keprihatinan sekaligus memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
“Perlindungan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Jasa Raharja memastikan para siswa dan guru memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan penanganan terbaik di rumah sakit, serta memberikan ketenangan bagi keluarga,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan berkendara, khususnya di kawasan sekolah yang memiliki aktivitas pejalan kaki pada pagi hari.
“Kami berharap seluruh anak-anak yang terluka segera pulih dan dapat kembali bersekolah. Jasa Raharja akan terus mendampingi proses penanganan hingga seluruh korban dinyatakan pulih,” tambahnya.
Jasa Raharja menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses penanganan kecelakaan, serta memastikan jaminan tersampaikan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)






