GALAMEDIA – Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas. Hingga akhir September 2025, perusahaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun diberikan kepada ahli waris 18.815 korban meninggal dunia, sedangkan Rp1,4 triliun disalurkan kepada 98.527 korban luka-luka.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, jumlah korban kecelakaan meningkat 10,90 persen, sementara nilai santunan naik 8,77 persen. Rinciannya, santunan korban meninggal dunia naik 2,79 persen, dan korban luka-luka meningkat 18,74 persen.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, peningkatan jumlah santunan mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan tepat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Saat ini rata-rata waktu penyelesaian santunan meninggal dunia hanya dua hari, menunjukkan komitmen kami terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Sebagai bagian dari transformasi layanan, Jasa Raharja membentuk Medical Advisory Board (MAB-JR) bersama tim medik tersertifikasi nasional. Tim ini menyusun dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan korban kecelakaan.
Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja memastikan setiap korban mendapat pelayanan medis dan klaim santunan yang cepat, mudah, serta transparan.
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif,” tambah Dewi.
Selain itu, Jasa Raharja juga memperkuat sinergi lintas lembaga bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban serta memperluas jangkauan layanan.
“Santunan memang merupakan hak korban, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah kecelakaan. Kami berkomitmen hadir tidak hanya saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan,” tutur Dewi.
Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai garda depan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan. (*)