• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

Redaksi by Redaksi
September 15, 2025
in Jasa Raharja
0
Gerak Cepat Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo

GALAMEDIA – Jasa Raharja bergerak cepat dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan buspariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenagakesehatan dari RS Bina Sehat Jember.

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada hari ini (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, 8 orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. (JR)

Previous Post

Tangan Dingin Kepemimpinan Fadhil-Bakhtiar Sulap Car Free Day sebagai Kota Wisata

Next Post

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Next Post
DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kementerian Perhubungan Bitnews.id by Bitnews.id 19 Desember 2025 in Nasional
  • Jasa Raharja Paparkan Strategi Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi Jelang Nataru 2025–2026
  • Bayu Rafisukmawan : Melalui Transformasi Tata Kelola Keuangan, Jasa Raharja Wujudkan Efisiensi dan Akurasi dalam Melayani Masyarakat
  • Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Kesiapan Operasi Lilin 2025 di Wilayah Jawa
  • Jasa Raharja Pastikan Penjaminan Biaya Perawatan bagi Siswa dan Guru Korban Kecelakaan di Cilincing
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist