GALAMEDIA – Aktivis keterbukaan informasi, Zainuddin, SE, Med bereaksi keras terhadap adanya informasi yang menyebutkan bahwa pihak Inspektorat Kota Jambi menganggap publik tidak punya hak untuk mengetahui pengelolaan dana BOS.
Hal ini diketahui setelah beredarnya foto percakapan via whatsapp antara Kepsek SMP 6 Kota Jambi dengan seorang wartawan sehubungan dengan adanya surat permintaan informasi dari media online SuaraJambi.com kepada pihak sekolah terkait dugaan penyimpangan dana BOS di sekolah tersebut.
Namun, bukannya membalas surat media tersebut, Kepsek SMP 6 kota Jambi malah berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kota Jambi yang hasilnya justru menambah persoalan baru dengan adanya statement yang melecehkan publik. Padahal jelas disebutkan dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, Pasal 4 ayat 1 “bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang- Undang ini”. Hal ini diperjelas lagi pada ayat 2 dan 3 dimana setiap orang berhak melihat, menghadiri, mendapatkan salinan, menyebarluaskan dan mengajukan permintaan informasi kepada badan publik sesuai peraturan yang ditetapkan.
“Pernyataan pihak inspektorat Kota Jambi yang mengatakan bahwa publik tidak punya hak untuk mengetahui pengelolaan dana BOS sangat memalukan. Selaku pejabat publik mestinya mereka tahu akan Undang-undang, apalagi terkait Keterbukaan informasi yang merupakan salah satu agenda reformasi yang dituntut masyarakat dan para aktivis pada saat demo besar tahun 1998 di Jakarta yang membuat rezim Orde Baru runtuh karena tertutupnya informasi publik,” ujar Zainuddin.
Iapun meminta Walikota Jambi, Dr. Maulana untuk dapat mengevaluasi, bahkan bila perlu mengganti pembantunya yang tidak sejalan dengan semangat Pemkot Jambi yang mengedepankan keterbukaan informasi sebagai salah satu program Pemkot Jambi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi. Ditemui di kantor Komisi Informasi Provinsi Jambi, 10/9/2025, Taufiq sangat menyayangkan adanya pernyataan yang terkesan menutup informasi publik tersebut.
“Mestinya pihak Inspektorat Kota Jambi memberikan pemahaman kepada pihak sekolah bahwa masyarakat punya hak untuk mengetahui apa saja kegiatan badan publik. Apalagi yang meminta informasi tersebut adalah jurnalis,” terangnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi adalah salah satu lembaga pemerintah yang mendapatkan penghargaan badan publik yang informatif selama 3 tahun berturut-turut dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.
“Dengan kejadian ini tentunya jadi bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan,” pungkasnya.
Semoga kejadian ini dapat menjadi perhatian Walikota Jambi dan Badan Publik yang ada di Kota Jambi agar dapat memahami undang-Undang Keterbukaan informasi yang merupakan agenda reformasi ini. (red)