GALAMEDIA – Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diduga di mark up (Harga suatu produk atau jasa dinaikkan dari biaya pokoknya untuk mendapatkan keuntungan-red).
Pekerjaan proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp794.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta) berasal dari dana APBD Kota Jambi.
Adapun nomor kontak proyek 61/SP/RK-BM/DPUPR/APBD/2024, pelaksana proyek CV. KARYA BERSAMA KONTRAKTOR, pengawas proyek CV. GARIS PERAK CONSULTANT.
Pantau dilapangan, turap dibangun dengan panjang sekitar 15 meter, tinggi 5 meter dan ketebalan turap 40 cm.
Selain itu, posisi tegaknya turap terdapat jarak dari tebing sekitar 3 meter.
Ruslan Abdul Gani selaku Pengamat Kebijakan Publik/Konsultan Proyek ketika dimintai pandangannya mengatakan, bahwa proyek itu tidak masuk akal dengan nominal sebesar itu.
Diharapkan atensi Kejati Jambi atau penegak hukum Wilayah Jambi untuk memeriksa pelaksana proyek tersebut.
Sementara itu, media ini masih mengkonfirmasi berita ini ke Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan pihak terkait. (Red)