GALAMEDIA – PT Jasa Raharja kembali menggelar IFG Legal Forum, sebuah forum diskusi tahunan yang mempertemukan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG) Holding. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.”
Forum ini bertujuan memperkuat peran in-house counsel dalam menjaga integritas dan kehati-hatian dalam memberikan opini hukum di lingkungan korporasi. Kegiatan digelar secara luring dan daring, diikuti oleh 12 entitas anggota IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar kegiatan tahunan, melainkan bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di BUMN.
“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas in-house counsel agar kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Ini bagian dari upaya membangun budaya hukum yang kuat dan akuntabel,” ujar Rubi dalam sambutannya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, berharap para peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk memperluas wawasan dan kemampuan mitigasi risiko hukum.
“Pandangan dari para narasumber akan memperkaya perspektif kita dalam menghadapi tantangan profesi. Forum ini juga menjadi ruang refleksi agar kita tetap waspada terhadap risiko hukum yang mungkin timbul,” kata Harwan.
Forum ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.
Dalam pemaparannya, Dr. Neva menguraikan dasar pertanggungjawaban pidana bagi in-house counsel, termasuk unsur actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat) dalam pembuktian kesalahan.
“Jika opini hukum yang diberikan justru menutupi atau mendorong pelanggaran hukum, maka itu dapat menjadi dasar dakwaan. Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk selalu berhati-hati, menjaga dokumentasi, dan menjunjung integritas hukum,” tegas Neva.
Sementara itu, Prof. Jimly menekankan pentingnya menjunjung rule of law dan tidak tunduk pada tekanan atasan yang bertentangan dengan hukum.
“In-house counsel bukan sekadar tukang stempel. Mereka harus menjadi penyeimbang, penjaga profesionalisme, dan etika hukum dalam organisasi,” jelas Jimly.
Melalui forum ini, Jasa Raharja berharap peran hukum internal semakin kuat dalam mendukung tata kelola perusahaan yang baik, mitigasi risiko hukum, dan penciptaan iklim korporasi yang transparan serta patuh hukum. (Humas JR Jambi)