GALAMEDIA – Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Jasa Raharja Wilayah Jambi turun langsung menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat di empat kecamatan strategis di Kabupaten Muaro Jambi.
Empat kecamatan yang menjadi sasaran kegiatan ini meliputi Jambi Luar Kota (Jaluko), Mestong, Sungai Bahar, dan Sekernan wilayah dengan mobilitas kendaraan tinggi dan potensi besar dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal yang diusung UU HKPD.
“Kami hadir langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai peran strategis pajak kendaraan, sekaligus menjelaskan bagaimana UU HKPD menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran Jasa Raharja,” ujar Muhammad Nurhalim, Penanggung Jawab (PJ) Samsat Muaro Jambi.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di balai desa, kantor camat, dan forum-forum warga, dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha lokal.
Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi.
Melalui pendekatan langsung ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban perpajakannya dan memahami bahwa pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas.