GALAMEDIA – Tambang ilegal di Desa Kulur Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah gunakan satu unit Ekskavator merupakan milik Erik warga Sungailiat, sedangkan untuk yang biasa yang mengurus lokasi tambang diserahkan kepada Muhammad yang merupakan warga setempat.
WN salah satu pekerja tambang mengatakan jika pemilik tambang tersebut milik Erik warga asli Sungailiat, karena Erik jauh maka tambangnya di percayakan kepada Muhammad untuk mengurusnya Muhammad merupakan warga desa Kulur
“Untuk tambang milik ER tetapi yang ngurusnya Muhammad orang Kulur”, ujar EN kepada awak media (21/03/2025)
Selain itu WN juga mengungkap jika kepemilikan tambang di lokasi tersebut tidak hanya punya Erik melainkan ada dua kepemilikan yakni Erik dan Mansur
“ER pernah ngomong dengan saya (red-wn) kalau di depan lokasi tempat Erik merupakan milik Mansur”, ujar WN tirukan Erik berbicara
Sedangkan menurut WN Mansur merupakan warga Desa Kulur yang ikut menambang di lokasi yang yang sama.
Sementara media ini masih berupaya menghubungi Erik yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang di Desa Kulur dan Mansur. (Red)