• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Tambang Illegal PIP Jarah Lokasi IUP PT Timah Laut Selindung Mentok, Wastam Biarkan Mereka Bekerja

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2025
in Bangka Belitung
0
Tambang Illegal PIP Jarah Lokasi IUP PT Timah Laut Selindung Mentok, Wastam Biarkan Mereka Bekerja

GALAMEDIA – Ada sekitar puluhan PIP ilegal jenis Tawer beraktivitas di IUP PT timah tanpa ada SPK dan pengawasan oleh pihak pemegang izin. Sabtu 24 Maret 2025

Diduga ada campur tangan bos kolektor ternama di Bangka Barat dan para pemain lama yang mengondisikan lokasi tersebut, terpantau awak media kebuln asap PIP yang menandakan mereka sedang bekerja.

Dalam investigasi tim yang berbeda dilokasi mendapatkan informasi dari warga selindung menyebutkan aktivitas tambang ilegal di laut selindung sudah satu Minggu lamanya dan dan ada nama ICN dan SN sebagai panitia aktivitas tersebut sedang kan pemilik pontonnya bernama mang Ketok

“Aktivitas sudah satu Minggu lamanya, ada 10 Ponton pak dan yang mengondisikan lokasi SN Sedangkan ICN yang urus panitianya” ujar warga

Sedangkan untuk timahnya tak tahu siapa yang membeli karena aktivitas tersebut baru berjalan” tambah warga

Pertambangan tanpa izin atau illegal mining diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi pidana untuk pertambangan tanpa izin adalah: Penjara maksimal 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.

Selain pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Pertambangan tanpa izin dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Kerugian tersebut antara lain: Kehilangan pendapatan pajak dan pungutan lainnya, Biaya memperbaiki lingkungan, Kerusakan lingkungan, Pemborosan sumber daya mineral, Kemerosotan moral.

Pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Beberapa dampak negatif pertambangan tanpa izin: Tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, Ancaman keselamatan para pekerja, Konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, Tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat, Tidak mematuhi peraturan yang berlaku. (Dodi)

Previous Post

Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Next Post

Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi

Next Post
Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi

Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Fadhil Arif Serahkan Se-Ekor Sapi Qurban ke Masjid Jami’ Baiturrahim Pasar Terusan
  • Bupati Fadhil Arief Bersama Keluarga Sholat Idul Adha di Masjid Miftahul Huda
  • Bupati Batang Hari Serahkan 14 Unit Alsintan Crawler kepada Kelompok Tani dalam Temu Teknis Petani 2025
  • Peringati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat
  • Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Gencarkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMKN 2 Tebo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist