GALAMEDIA – Rabu (12 Maret 2025), Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) kembali menyuarakan problematika yang ada di RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
GBRK menutup jalur masuk Kejati Jambi dengan spanduk yang bertuliskan periksa anggaran dana BLUD sebesar Rp14 Miliar tahun 2024, diduga di rampok Nasrul Felani sebagai Direktur RSUD Nurdin Hamzah beserta kroni-kroninya untuk memperkaya diri beserta kelompoknya.
Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa Direktur RSUD Nurdin Hamzah ini sudah banyak diterpa masalah akan tetapi sampai detik ini belum tersentuh hukum, baik permasalahan dugaan korupsi makan minum pasien dan ahli fungsi ambulance menjadi penampung limbah B3.
“Kali ini GBRK melaporkan Direktur RSUD Nurdin Hamzah, Nasrul Felani, dugaan korupsi dana BLUD Rp14 Miliar Tahun 2024. Laporan tersebut masuk di SPKT sekitar jam 10:47 WIB,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, dalam orasinya Rio menyebut apakah Nasrul Felani kebal hukum dan siapa backingan dibelakangnya sehingga dari sekian banyak laporan laporan dari kawan-kawan LSM tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Rio berharap kepada Kejati Jambi untuk benar-benar menidaklanjuti kasus ini secara hukum dan jangan sampai dilimpahkan lagi ke Tanjung Jabung Timur karena kami sudah tidak percaya lagi kepada APH yang di sana karena kami menduga diselesaikan di bawah meja bukan meja hijau.
GBRK juga memberikan tantangan kepada Kejati Jambi, apakah mampu untuk memeriksa dan menangkap Nasrul Felani Direktur RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjab Timur atau sama saja dengan aparat penegak hukum yang berada di Tanjab Timur.
“Kalau laporan kami tidak ditindaklanjuti dengan serius, kami pastikan agenda rutin aksi di depan Kejati Jambi dengan membawa massa lebih banyak lagi,” tegasnya. (Red)