• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Lapor Pak Kapolda, Sosok Bigbos  Penampung Timah Diduga Illegal Bernama Abas Tidak Tersentuh Hukum

Redaksi by Redaksi
Maret 4, 2025
in Bangka Belitung
0
Lapor Pak Kapolda, Sosok Bigbos  Penampung Timah Diduga Illegal Bernama Abas Tidak Tersentuh Hukum

GALAMEDIA — Bigbos Abas sebagai penampungan timah yang mendapatkan dari penambang illegal di Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Bigbos tersebut diduga tidak terpantau oleh pihak Kepolisian Polda Babel, dimana seharusnya dalam hal ilegal ini harus di tangkap bagi orang yang berperan sebagai penampung timah.

Bigbos Abas setiap malam hari semakin banyak mendapatkan timah, dari beberapa anak buah yang di sebarkan di desa lubuk pabrik dan sampai saat ini mereka bebas beraktivitas mendapatkan hasil timah dari para penambang illegal.

Dari penelusuran awak media terlihat jelas para penampung timah ini di pinggir jalan menunggu para penambang menjual hasilnya bahkan juga mereka akan bersaing dalam harga untuk mendapatkan timah tersebut.

Sampai saat ini memegang record untuk penampung besar wilayah lubuk bernama Abas .

Informasi yang didapat media ini, pembeli atau kolektor tersebut ada bosnya yang pemberi modal.

“Ya kalau disini untuk penampung timah biasanya Abas yang mengambil timahnya dan ada anak buahnya sebagian disini dari hasil timah itu nanti di serahkan ke Abas,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sosok Abas penampung timah di lubuk ini sampai sekarang aparat penegak hukum tidak berani untuk menindak tegas Bigbos timah tersebut.

Karena dari sisi regulasi melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana. (Dodi)

Previous Post

Bupati Muaro Jambi Sambut Safari Ramadhan Wagub Jambi Abdullah Sani

Next Post

DPRD Kota Jambi Pantau Langsung Distribusi Pangan Murah di Festival Ramadhan

Next Post
DPRD Kota Jambi Pantau Langsung Distribusi Pangan Murah di Festival Ramadhan

DPRD Kota Jambi Pantau Langsung Distribusi Pangan Murah di Festival Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Bangko Dukung Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di Wilayah Hukum Polres Merangin
  • Melayani Sepenuh Hati, Jasa Raharja Perkuat Edukasi Keselamatan dari Lingkungan Korban
  • Bupati Batang Hari Hadiri HLM TPID Provinsi Jambi Pastikan Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru
  • Jasa Raharja Resmi Buka Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2025
  • Bupati Fadhil Arief Resmikan Launching Aplikasi SRIKANDI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist