GALAMEDIA – Aset yang telah di sita Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah barang tentu menjadi aset negara dan nantinya aset tersebut di lelangkan untuk menutupi kerugian negara.
Perihal ini berkaitan dengan aset milik Tamron yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia di PT Mutiara Hijau Lestari berupa perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Meskipun telah di sita oleh Kejagung akan teteapi aktivitas pemanenan buah kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari masih terus berlangsung hingga kini, (20/02/2025) dua truk menjarah buah kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari yang kini telah di sita oleh Kejagung.
Sayangnya sang sopir atau pekerja yang sedang menjarah buah kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari enggan memberitahu siapa yang memerintah ya saat di wawancara awak media di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari
“Saya hanya bekerja dan hanya di suruh”, jawab sang pekerja (20/02/2025)
Senada dengan pekerja, sopir pun enggan menjawab saat di wawancara siapa yang memerintahkan dan akan di bawa kemana buah-buah kelapa sawit tersebut.
“Pokoknya adalah yang nyuruhnya dan akan dibawa kemana adalah pokoknya”, kata sopir truk pengangkut buah sawit
Sudah barang tentu ini menjadi tugas warga negara untuk melindungi aset milik negara terutama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar jaringan pencurian buah kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari yang sekarang telah menjadi aset negara.
Sementara ditempat lain saat dikonfirmasi Kapolsek Koba IPTU Mardian Syafrizal melalui pesan WhatsAppnya (21/02/2025) menjawab untuk langsung langsung konfirmasi ke pihak kejagung karena menurut Kapolsek Koba pihak kejagung yang telah menyitanya. Dan akan kami dalami
“Mohon maaf, mungkin langsung ke pihak kejagung saja, karena mereka yang sita dan lebih paham”, selain itu Kapolsek jugak menambahkan nanti kami dalami. jawab Kapolsek Koba. (Dodi)