GALAMEDIA – Setiap usaha kelas menengah harus memenuhi standar yang lengkap dan legalitas usaha untuk kepastian hukum serta perlindungan hukum.
Legalitas usaha dalam kegiatan bisnis adalah jati diri yang melegalkan, atau menegakkan suatu badan usaha. sehingga mendapatkan perlindungan dengan berbagai dokumen sah di mata hukum dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut untuk memenuhi persyaratan tersebut agar dapat bersaing di era pasar bebas.
Sementara itu, usaha Vulkanisir Milik Marbun yang berlokasi di Desa Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung yang sudah lama berjalan ini diduga belum memenuhi legalitas usaha alias illegal.
Menurut keterangan dari pekerja saat diwawancarai mengenai legalitas usaha vulkanisir milik Marbun, pekerja menjelaskan bahwa di tempat ini belum ada nama perusahaan selama saya bekerja.
Di tempat vulkanisir milik Marbun tersebut terlihat 5 alat cetakan yang siap mendaur ulang ban-ban bekas, dari alat cetak itu ban bekas di sulap menjadi ban baru kembali sehingga menguntungkan lebih besar.
Tidak hanya itu, di tempat vulkanisir alat yang digunakan untuk mencetak ban bekas ternyata menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Padahal, gas 3 kilogram itu seharusnya hanya untuk di gunakan oleh rakyat miskin bukan untuk digunakan dalam bidang usaha kelas menengah.
Di sisi lain media ini mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut ke pemilik Marbun via telepon WhatsApp.
Marbun menjelaskan jika usahanya ada legalitas, namun sayang saat diminta untuk menunjukkan surat izin usahanya Marbun tidak dapat membuktikan.
Terkait hal di atas, media ini akan melaporkan dugaan usaha illegal Vulkanisir milik Marbun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka serta kepada pihak terkait. (Dodi)