• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Presiden Mahasiswa UNH Jambi Soroti Kasus ASN Terkait Pencabulan

Redaksi by Redaksi
Januari 17, 2025
in Peristiwa
0
Presiden Mahasiswa UNH Jambi Soroti Kasus ASN Terkait Pencabulan

GALAMEDIA – Dikutip dari detik Sumbagsel dalam konferensi pers tersebut oknum ASN Pemprov Jambi tindak pidana asusila telah mengenakan baju tahanan dan tangan di borgol.

Presiden Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (UNH) Jambi, Agus Triawan Saputra, turut menyoroti hal tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam berita tersebut tidak jelas dan belum ada kejelasan terhadap hukuman yang diberikan terhadap oknum ASN.

Menurut undang-undang tentang perlindungan anak pelaku akan di jerat pasal 82 juncto 76 huruf E undang-undang 35 tahun 2014.

Menurut undang-undang tersebut pelaku asusila dapat di jerat hukum paling lama 15 tahun penjara .

Agus menegaskan bahwasanya dia meminta kepada Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku kejahatan di Provinsi Jambi .

“Ini juga sebagai contoh jika pelaku cabul tersebut dijebloskan ke penjara agar tidak ada lagi ASN-ASN nakal lagi terkhususnya di wilayah Kota Jambi,” ujarnya.

Melihat perkembangan kasus tersebut belum ada kejelasan hukuman bagi pelaku cabul tersebut padahal Kasus ini terhitung dari (14/11/2024) silam tapi belum ada tindaklanjut dari Kapolda Jambi.

Agus juga mengungkap bahwa bukti serta rekaman CCTV yang beredar sudah jelas tertuju pada pelaku bahkan korban langsung yang mengungkapkan kejadian pelecehan tersebut.

“Ia berpesan kepada Kapolda Jambi mengadili pelaku pelecehan tersebut, jangan mentang-mentang pelaku ASN Pemprov Jambi sehingga kasus tersebut diulur penanganannya,” tegasnya.

Previous Post

Inilah Rumah Bigbos Asal Bakik AH, Diduga Terkait Kasus 6 Truk Penangkapan Timah Illegal di Pelabuhan Sadai

Next Post

DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan Honorer

Next Post
DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan Honorer

DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Raih Penghargaan “Most Innovative In-House Counsel Team 2025” di IHCA
  • Tingkatkan Kesadaran Pajak, Samsat Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB
  • Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia
  • Perkuat Layanan Publik, Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Keuangan
  • Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist