GALAMEDIA – Dikutip dari detik Sumbagsel dalam konferensi pers tersebut oknum ASN Pemprov Jambi tindak pidana asusila telah mengenakan baju tahanan dan tangan di borgol.
Presiden Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (UNH) Jambi, Agus Triawan Saputra, turut menyoroti hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa dalam berita tersebut tidak jelas dan belum ada kejelasan terhadap hukuman yang diberikan terhadap oknum ASN.
Menurut undang-undang tentang perlindungan anak pelaku akan di jerat pasal 82 juncto 76 huruf E undang-undang 35 tahun 2014.
Menurut undang-undang tersebut pelaku asusila dapat di jerat hukum paling lama 15 tahun penjara .
Agus menegaskan bahwasanya dia meminta kepada Kapolda Jambi beserta jajarannya untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku kejahatan di Provinsi Jambi .
“Ini juga sebagai contoh jika pelaku cabul tersebut dijebloskan ke penjara agar tidak ada lagi ASN-ASN nakal lagi terkhususnya di wilayah Kota Jambi,” ujarnya.
Melihat perkembangan kasus tersebut belum ada kejelasan hukuman bagi pelaku cabul tersebut padahal Kasus ini terhitung dari (14/11/2024) silam tapi belum ada tindaklanjut dari Kapolda Jambi.
Agus juga mengungkap bahwa bukti serta rekaman CCTV yang beredar sudah jelas tertuju pada pelaku bahkan korban langsung yang mengungkapkan kejadian pelecehan tersebut.
“Ia berpesan kepada Kapolda Jambi mengadili pelaku pelecehan tersebut, jangan mentang-mentang pelaku ASN Pemprov Jambi sehingga kasus tersebut diulur penanganannya,” tegasnya.