GALAMEDIA – Terkait kasus penangkap 6 truk mobil bermuatan tima illegal di pelabuhan sadai, yang telah di amankan oleh Personil markas besar TNI-AL ketika tiba di pelabuhan sadai.
Mengenai penangkapan tersebut nama AH yang tinggal di Bakik, Kecamatan parit3 jebus, kabupaten Bangka barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Di duga pemilik tima dari 6 mobil turk tersebut, yang bekisar muatan kurang lebih 60 ton. Dalam pemberitaan yang sempat menggegerkan, awak media ini mencoba mendatangi tempat kediaman AH.
Dalam tujuan ingin menggali informasi tentang kebenaran tersebut, namun sayangnya media ini tidak dapat mendapatkan informasi di karenakan AH lagi tidak berada di rumahnya.
terlihat rumah yang begitu besar ini bisa di simpulkan jika benar dirinya terkait dalam kasus penangkapan timah illegal.
Di karenakan dari beberapa informasi yang di dapatkan, AH juga Memiliki gudang tempat penampungan tima illegal.
Gudang tima tersebut berada di belakang rumah AH, ketika media ini ingin mendatangi lokasi gudang ternyata tempat tersebut terpasang portal.
Ada salah satu penjaga, yang memberitahukan jika bos AH tidak ada di sini.
media ini akan terus mencari informasi terkait AH sampai berita ini di terbitkan. (Fitri)