GALAMEDIA – Tempat yang dijadikan sebagai pemisahan pasir timah atau penggorengan milik AHN diduga illegal, tempat tersebut yang beralamat kan desa sungai daeng, pal 2, kecamatan Muntok, kabupaten Bangka barat
Tempat penggorengan ini yang sekaligus tempat kediaman nya AHN, terlihat rumah yang begitu besar ini tidak di sangka-sangka gerbang di samping yang berwana hitam tersebut adalah jalur keluar masuk pasir tima.
Menurut info yang di dapatkan, AHN mendapatkan tima dari beberapa anak buahnya yang disebarkan di beberapa pelosok di kawasan Muntok.
MG, AHW, di duga adalah anak buah yang di perintahkan oleh AHN, untuk membeli tima dari para penambang illegal yang berada di kawasan Muntok
Demi keberimbangan nya berita media ini, sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan AHN, yang di sebut sebagai bigbos. Namun sayangnya AHN tidak merespon dengan baik.
Media ini akan meneruskan konfirmasinya ke polres Bangka barat, untuk menanyakan legalitas milik AHN dan apakah APH setempat mengetahui tempat tersebut. (Fitri)