GALAMEDIA – Laporan dugaan pengancaman yang dialami Warga Kecamatan Simpang Teritip ke Polres Bangka Barat sudah hampir 7 bulan tetapi hingga saat ini pelaku pengancaman belum ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Bahkan terduka pelaku berinisial AB masih bebas berkeliaran, padahal korban pengancaman yakni Dedi Alza telah membuat laporan dari 02 April 2024 dengan Nomor : LP/B/30/IV/2024/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BANGKA BELITUNG.
Dedi Alza pelapor menceritakan kepada wartawan bahwa dirinya telah diancam oleh seorang dengan sebilah parang ketika ingin menagih uang yang di pinjamkan kepada AB, bukan di bayar hutangnya AB malah mengambil sebilah parang dan mengejar Dedi.
“Karena merasa terancam saya mundur, saya datang baik-baik untuk menagih uang saya dia (red-AB) malah ke belakang ngambil parang,” ujar Dedi (02/11/2024).
Untung saat itu ada Albert adik dari Dedi yang sempat melerai peristiwa tersebut hingga tidak ada korban.
“Untungnya waktu itu ada adik saya Albert yang sempat memegang tangannya yang telah memegang sebilah parang panjang,” tambahnya
Setelah kejadian itu Dedi Alza langsung bergegas ke Polres Bangka Barat (02/04/2024) untuk melaporkan kejadian tersebut dan telah diterima oleh Polres Bangka Barat tapi sayangnya hingga saat ini terduga pelapor belum ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Bangka Barat
“Padahal laporan itu sudah hampir 7 bulan tapi setiap saya tanyakan laporan saya ke pihak polres bilangnya masih proses terus hingga sekarang belum ada kejelasan dari laporan saya,” keluh Dedi
Demi mendapatkan keadilan Dedi bersama rekannya sempat mendatangi Propam Polda Bangka Belitung karena para penyidik Polres Bangka Barat di nilai lambat dalam menindaklanjuti laporannya.
“Saya bersama rekan saya sempat mendatangi Propam Polda Bangka Belitung mengadukan lambatnya proses kasus saya ini, tapi hasilnya masih sama hingga kini orang yang mengancam saya belum di tahan juga,” tandas Dedi
Dedi sangat berharap kepada Polres Bangka Barat secepatnya dapat memproses kasusnya dan terduga pelaku pengancaman yakni AB segera di tahan.
Sementara di lain tempat Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait lambannya proses laporan Dedi tersebut belum menjawab hingga berita ini ditayangkan. (EKO)