• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Pematang Pulai Muaro Jambi

Redaksi by Redaksi
Juli 16, 2024
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Jambi Berikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Pematang Pulai Muaro Jambi

JAMBI – Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an.Yogi perdana. Santunan diterima langsung oleh Asri Novianti (Istri) selaku ahli waris yang sah dan berdomisili di Desa Pematang Pulai Kec.Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian bermula Mobil  Truck Box Hino B 9948 PXS berjalan dari arah Jambi menuju Merlung berjalan dilajur sebelah kiri, setiba di TKP Sepeda Motor Honda Revo Tanpa Nopol hendak keluar dari SPBU mengarah ke Merlung, dikarenakan jarak sudah dekat tabrakan tidak bisa dihindari dan terjadi kecelakaan tersebut

“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Yogi perdana. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, 16/07/2024.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi. Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.

“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati. Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Previous Post

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024

Next Post

Jasa Raharja Jambi Proaktif Datangi Rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Suban Tanjab Barat

Next Post
Jasa Raharja Jambi Proaktif Datangi Rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Suban Tanjab Barat

Jasa Raharja Jambi Proaktif Datangi Rumah Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Suban Tanjab Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bunda PAUD Senam Bersama Anak anak Rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2025
  • Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun Apresiasi Giat Manasik Haji PAUD Se- Kecamatan Singkut Tahun 2025
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Pabrik Arak Milik Afuh di Air Duren Masih Bebas Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist