• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Ajak Warga Kabupaten Tebo Bayar Pajak Dan Sumbangan Wajib Yang Tertunggak Kendaraan Bermotor Manfaatkan Pemutihan

Redaksi by Redaksi
Maret 7, 2024
in Jasa Raharja
0
Ajak Warga Kabupaten Tebo Bayar Pajak Dan Sumbangan Wajib Yang Tertunggak Kendaraan Bermotor Manfaatkan Pemutihan

GALAMEDIA – Ajak Warga Kabupaten Tebo Bayar Pajak Dan Sumbangan Wajib yang tertunggak  kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan, Tim Samsat Tebo gencar adakan sosialisasi ke kecamatan. Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Sumbagan wajib kendaraan bermotor dilakukan di Kecamatan Rimbo Bujang dan Tebo Tengah Ilir.

‘’Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Tim Samsat Tebo untuk mengkomunikasi semua pemilik kendaraan memiliki wajib membayar pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) saat  registrasi ulang STNK setiap tahunnya, mendekati implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 diberlakukan di Provinsi Jambi maka manfaatkan kebijakan pemutihan Gubernur ‘’Ujar Kepla PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024) .

Kepala PT.Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, mengatakan, “Kebijakan bebas denda pajak dan sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 28 Maret 2024, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2024 ini karena sudah diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut”.

Penyelenggaraan program pemutian bebas pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor akan dilanjutkan dengan rencana Ditlantas Polda Jambi mengimplementasikan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dan setelah itu selama 2 tahun berturut-turut tidak membayarkan pajak kendaraannya, hal ini tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

“Tahun 2023 Dilantas Polda Jambi telah gencar melakukan sosialisasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut data kendaraan akan dihapus, hal ini akan diimplementasikan di tahun 2024 walapun masa pemutihan pajak dan sumbangan wajib kendaraan masih berlaku sampai tanggal 28 Maret 2024” jelas Donny

Masyarakat perlu paham membayar pajak kendaraan bermotor juga membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupaka premi asuransi yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberi tugas menyelenggarakan dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ adalah jaminan bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan tanggung jawab kepada pihak ke tigas saat mengalami kecelakaan.

Previous Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 11 Kecamatan

Next Post

Bulan Maret Sehat: Jasa Raharja Jambi Gelar Program Kesehatan Gratis di Loket-loket Angkutan Penumpang Umum

Next Post
Bulan Maret Sehat: Jasa Raharja Jambi Gelar Program Kesehatan Gratis di Loket-loket Angkutan Penumpang Umum

Bulan Maret Sehat: Jasa Raharja Jambi Gelar Program Kesehatan Gratis di Loket-loket Angkutan Penumpang Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Gandeng 2.358 Merchant, Beri Apresiasi bagi Wajib Pajak Taat Bayar
  • Bunda PAUD Senam Bersama Anak anak Rangka Hari Anak Nasional (HAN) 2025
  • Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun Apresiasi Giat Manasik Haji PAUD Se- Kecamatan Singkut Tahun 2025
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Lewat Guru Maju, H Hurmin Minta PGRI Dukung Pemerataan Tenaga Pendidik Hingga ke Daerah Terpencil
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist