• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan kepada Ahli Waris

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2023
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan kepada Ahli Waris

GALAMEDIA – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas, Dimas Prayogi, menerima santunan senilai Rp 50 juta dari Jasa Raharja Cabang Jambi. Dimas Prayogi meninggal dunia dalam kecelakaan saat berboncengan sepeda motor yang menabrak kendaraan lain di Jalan H Nurijah Arifin Manaf, dekat Pos Kamling RT 06 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Santunan diserahkan kepada ibu korban, Rati Anggraini, yang merupakan ahli waris sah dan berdomisili di Danau Teluk Kota Jambi.

Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, menjelaskan bahwa santunan ini diberikan sesuai dengan amanah yang diemban oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami melakukan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas dengan memberikan edukasi kepada masyarakat yang melanggar peraturan. Korban, dalam hal ini Dimas Prayogi, bukanlah penyebab kecelakaan dan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya,” jelas Donny, Rabu, (18/10/2023).

Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan bahwa hak santunan sebesar Rp 50 juta disalurkan kepada ahli waris korban setelah melakukan survei untuk memastikan keabsahan status ahli waris.

Selain santunan kematian, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp 20 juta, biaya P3K hingga Rp 1 juta, serta biaya ambulans sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat terkait kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Penting untuk dicatat bahwa santunan kecelakaan Jasa Raharja tidak diberikan kepada pelanggaran lalu lintas.

Previous Post

Pansus II DPRD Kota Jambi Ke BPPRD Soroti Tunggakan PT EBN Senilai 3,2 M

Next Post

Jasa Raharja Lakukan Survei Pastikan Keabsahan Ahli Waris Korban Laka Lantas

Next Post
Jasa Raharja Lakukan Survei Pastikan Keabsahan Ahli Waris Korban Laka Lantas

Jasa Raharja Lakukan Survei Pastikan Keabsahan Ahli Waris Korban Laka Lantas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Sarolangun H.Hurmin Dan Ketua TP PKK Resmi Meluncurkan Aplikasi PAK KADES MAJU Di Desa Mentawak Baru
  • Menyukseskan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
  • BUPATI H. HURMIN MEMBUKA MTQ KE 43 TINGKAT KECAMATAN LIMUN
  • Bupati Kabupaten Sarolangun H.Hurmin Sidak Pasar Singkut
  • Sholat Idul Adha di Masjid As Sulthon Sarolangun, Bupati dan Wakil Bupati Menyerahkan Sapi Bantuan Presiden Prabowo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist