GALAMEDIA – Jasa Raharja dan Tim Samsat Sungai Penuh melakukan operasi razia untuk menggali potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor di wilayah Sungai Penuh.
Dalam operasi ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan Tim Samsat Sungai Penuh dengan tujuan memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar mematuhi registrasi administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak, SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan pengesahan STNK.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menggali potensi tunggakan pembayaran pajak kendaraan seiring dengan potensi tunggakan SWDKLLJ Jasa Raharja.
“Kami bersama mitra terkait, sebagai TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi, berkomitmen menurunkan angka tunggakan kendaraan yang pemiliknya masih belum mematuhi kewajiban pajak dan administrasi kendaraan. Operasi ini merupakan tindakan represif untuk mengurangi tunggakan tersebut, dilaksanakan setelah program relaksasi Pemutihan selesai pada akhir September 2023,” ujarnya Selasa, (10/10/2023).
Operasi penggalian potensi tunggakan pajak dan SWDKLLJ berlangsung dari tanggal 4 hingga 6 Oktober 2023 oleh Tim Samsat Sungai Penuh.
Sasaran utamanya adalah menertibkan kendaraan bermotor yang telah melewati masa jatuh tempo pajaknya. Masa jatuh tempo pajak sejalan dengan masa aktif SWDKLLJ, yang memiliki dampak signifikan pada penggalian potensi pendapatan bagi instansi terkait.
“Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan pendapatan bagi masing-masing instansi terkait,” tutur Donny.
Dijelaskan Donny bahwa, banyak kendaraan yang terjaring dalam operasi ini, termasuk kendaraan roda dua, mobil pribadi, dan truk yang telah mati pajak. Pemilik kendaraan yang terjaring razia diminta untuk segera membayar pajak yang masih tertunggak di lokasi razia.
“Jasa Raharja Jambi, melalui perwakilan Budi Kurniawan, turun langsung ke lapangan untuk berkolaborasi dengan UPTD Samsat Kerinci dan Polisi Lantas memberikan edukasi kepada masyarakat yang terjaring razia,” tutup Donny.
PT Jasa Raharja, yang tergabung dalam grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG), terus menjalankan tugasnya sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dana sumbangan wajib yang terkumpul dikelola untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, menjalankan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yaitu pemilik kendaraan bermotor. (JR)