GALAMEDIA – Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi memberikan informasi penting melalui siaran radio RRI PRO 2 tentang konsekuensi serius bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas, yaitu kehilangan hak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Dalam program “Partoli Udara Siginjai” pada siaran pagi hari Jumat, 6 Oktober 2023, pukul 07.30 hingga 08.00 WIB, Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi menyoroti peningkatan insiden kecelakaan di wilayah Kota Jambi, yang sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas.
Dalam siaran radio tersebut, Dwi Restu Handoyo, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Jambi, menekankan risiko yang dihadapi oleh mereka yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kami ingin menyadarkan masyarakat akan risiko besar yang mereka hadapi jika melanggar aturan lalu lintas. Tidak hanya risiko kecelakaan, tetapi juga risiko keuangan yang tidak terjamin jika mereka terlibat dalam insiden akibat pelanggaran aturan lalu lintas,” ujar Dwi Restu Handoyo.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, KOMPOL Aulia Rahmad, memberikan penjelasan tentang tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Kami telah melihat peningkatan pelanggaran yang banyak terjadi di Kota Jambi seperti melampaui batas kecepatan, tidak mengikuti rambu lalu lintas, dan pengendara di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi. Semua ini adalah faktor yang memicu kecelakaan lalu lintas yang serius. Kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. Berbagai program pencegahan dan preventif telah kami lakukan seperti pemasangan papan himbauan dan razia berkala dalam Operasi Zebra,” ungkapnya.
Siaran radio ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi akan bahaya melanggar aturan lalu lintas dan mengedukasi mereka tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan kecelakaan seperti yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Dalam siaran ini, juga diinformasikan bahwa Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang melakukan enam pelanggaran lalu lintas berikut:
- Melawan arus
- Berkendara tanpa SIM yang sah
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau ada isyarat lain
- Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas
- Berkendara dengan kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi STCK
Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Jambi terhadap aturan lalu lintas, mengurangi insiden kecelakaan, dan menghasilkan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.