• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Komitmen Jasa Raharja, Perlindungan dan Bantuan bagi Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Diserahkan kepada Ahli Waris

Redaksi by Redaksi
Oktober 4, 2023
in Jasa Raharja
0
Komitmen Jasa Raharja, Perlindungan dan Bantuan bagi Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Diserahkan kepada Ahli Waris

GALAMEDIA – PT Jasa Raharja Perwakilan Muaro Bungo menyelesaikan santunan untuk kasus kecelakaan yang tragis di Jalan Lintas Sumatera KM 21,di Bangko, Desa Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Kecelakaan melibatkan sebuah mobil dan truk, yang menyebabkan penumpang mobil, Nia Daniati, meninggal dunia selama perawatan. Santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.

Donny Koesprayitno, Kepala Cabang Jasa Raharja, menjelaskan bahwa perusahaan selalu menjamin biaya perawatan saat korban kecelakaan lalu lintas menjalani perawatan. Jika korban meninggal dunia selama perawatan, santunan meninggal dunia disampaikan kepada ahli warisnya.

“Korban kecelakaan di Desa Senamat, yaitu Nia Daniati, merupakan penumpang mobil BH-1268-FW yang terlibat dalam kecelakaan. Setelah mengalami luka-luka, Nia Daniati dirawat di RSUD H.Hanafie Muara Bungo, namun akhirnya meninggal dunia. Kami menerbitkan surat jaminan overbooking biaya rawatan dan menyampaikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris,” jelas Donny kepada media ini, Rabu (04/10/2023).

Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan ahli waris korban menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Selain itu, biaya rawatan korban luka-luka dijamin maksimal Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017.

Donny menekankan bahwa sistem pelayanan santunan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil, dan perbankan, memungkinkan penyelesaian santunan melalui transfer rekening kepada ahli waris dalam waktu yang singkat.

” Jasa Raharja juga melakukan kunjungan jemput bola untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan dan melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia di rumah atau domisili ahli waris korban,” tutupnya.

Previous Post

Jambi Lagi Kabut Asap, Ini Penegasan Edi Purwanto Kepada Dinas Kesehatan

Next Post

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Next Post
Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Dirut Jasa Raharja Sampaikan Pentingnya Kepatuhan Berlalu Lintas dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Raih Penghargaan “Most Innovative In-House Counsel Team 2025” di IHCA
  • Tingkatkan Kesadaran Pajak, Samsat Muaro Jambi Gelar Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB
  • Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia
  • Perkuat Layanan Publik, Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran Keuangan
  • Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist