GALAMEDIA – Jajaran kepolisian Polres Muaro Jambi segera merespons kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk di Jalan Umum Sengeti – Tanjung Lanjut, Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam peristiwa tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia, dan laporan segera diteruskan kepada petugas Jasa Raharja Samsat Muaro Jambi.
Petugas Jasa Raharja Samsat Muaro Jambi melakukan survei untuk mengidentifikasi ahli waris korban, dan santunan telah diserahkan kepada keluarga korban dalam waktu dua hari setelah kecelakaan, pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno, menjelaskan bahwa Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian khusus pada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menurut peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Rabu (04/10/2023).
Santunan sebesar Rp50 juta telah disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan di Desa Suak Putat-Muara Jambi, yaitu keluarga pengendara sepeda motor bernama Juliana, yang diterima oleh ibu korban, Mardiana.
Donny Koesprayitno menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” tuturnya.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat. Perusahaan ini senantiasa hadir untuk menjalankan amanahnya, memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dan melayani bangsa dengan integritas dan kepercayaan.