• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Galamedia.id
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
Galamedia.id

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pembonceng Sepeda Motor Laka Pemayung Kurang Dari 24 Jam

Redaksi by Redaksi
September 2, 2023
in Jasa Raharja
0
Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Pembonceng Sepeda Motor Laka Pemayung Kurang Dari 24 Jam

GALAMEDIA – Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan pembonceng sepeda motor  laka Pemayung kurang dari 24 jam. Kecelakaan terjadi antara dua kendaraan sepeda motor BH-3317-BY vs Sepeda motor tanapa nopol di Jalan Muara Bulian – Jambi Rt.02 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, menyebabkan salah satu pembonceng sepeda motor meninggal dunia. hak santunan diberikan kepada ahli waris yang sah pada Kamis, 31/8/2023

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan belasungkawanya atas kejadian tersebut. “Kejadian kecelakaan di pemayung antara sepeda motor dengan sepeda motor dilaporkan pihak kepolisian unit laka lantas Batanghari kepada Jasa Raharja di kesempatan pertama. Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi, semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Donny.

Jasa Raharja sampaikan santunan korban meninggal dunia alm. Jasmin yang merupakan pembonceng sepeda motor alami kecelakaan di pemayung kepada isteri korban ibu Mislamah sebagai ahli waris sah, santunan  meninggal dunia sebesar Rp50 Juta bersifat non tunai ditrasnfer ke rekening ahli waris kurang dari 24 jam setelah kejadian kecelakaan.

Hak santunan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas dari dana sumbangan wajib kendaraan lawan saat terjadi kecelakaan. “santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964  yakni pertanggung jawaban pihak ketiga diluar kendaraan yang dikendarai” tutup donny.

Pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayan yang cepat kepada masayarakat.

Seluruh insan Jasa Raharaja berusaha menjadi Human Capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam bertugas memberikan Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan.

Previous Post

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan dengan Mendagri Terkait Harga Pinang Rendah

Next Post

Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar Jangan Membakar Lahan

Next Post
Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar Jangan Membakar Lahan

Soroti Karhutla Jambi, Edi Purwanto: Masyarakat Harus Sadar Jangan Membakar Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Bupati Sarolangun H.Hurmin Dan Ketua TP PKK Resmi Meluncurkan Aplikasi PAK KADES MAJU Di Desa Mentawak Baru
  • Menyukseskan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
  • BUPATI H. HURMIN MEMBUKA MTQ KE 43 TINGKAT KECAMATAN LIMUN
  • Bupati Kabupaten Sarolangun H.Hurmin Sidak Pasar Singkut
  • Sholat Idul Adha di Masjid As Sulthon Sarolangun, Bupati dan Wakil Bupati Menyerahkan Sapi Bantuan Presiden Prabowo
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist